Wednesday 29 October 2014

JOKOWI BLUSUKAN KE BKPM

Jokowi Blusukan Ke BKPM

 

Presiden Joko Widodo mengingkan agar sistem perizinan investasi terjadi dalam satu pintu bisa di berlakukan dalam tiga sampai 7 bulan kedepan. Jokowi menilai selama ini proses dalam melakukan perizinan begitu lambat dan bertele-tele. Misalnya untuk mengurus pembangkit listrik bisa memakan 2 sampai 4 tahun.

Percepatan ini untuk investasi, tegas presiden jokowi. Hal ini sangat penting kaitannya untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas. Hal ini dikatakannya usai melakukan inspeksi mendadak atau sidak perdana ke kantor Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), selasa (28/10).

" Kita ingin membangun one stop service untuk perizinan nasional. Artinya, orang yang mau investasi tidak perlu ke kementerian 1, 2 ataupun 3. satu tempat saja cukup" tutur bapak presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan.

Setelah memberskan masalah perizinan tersebut di tingkat pusat, hal serupa akan dilakukan di daerah. " kalau ini rampung kita akan masuk ke wilayah kabupaten maupun kota" ujarnya.

Menurut jokowi, Hal yang membuat perizinan lama adalah karena sistem belum terbangun dengan betul. Selama ini, perizinan masih di tangani kementerian-kementerian yang mengurus bidang tertentu. " Nanti kementerian-kementerian yang mengurus itu akan saya kumpulkan"

Di kantor BKPM, Jokowi yang hanya di dampingi oleh seorang ajudan, asisten, dan beberapa orang paspampres bertemu dengan para deputi untuk mengkoordinasikan hal tersebut.

Dia menginginkan perizinan usaha selama ini dilakukan di kementerian/ lembaga dan BKPM di jadikan satu di BKPM saja. Blusukan itu juga untuk memastikan BKPM siap dengan layanan satu pintu.

Saat sidak, presiden berdialog dengan beberapa permohon investasi. Mereka mengaku, sesuai prosedur, proses perizinan tiga hari, tapi ada yang sudah hampir dua minggu belum juga selesai. Menanggapi hal tersebut Jokowi mengatakan, proses harus dipercepat.

Selain pelayanan satu pintu, ia juga meminta agar pelayanan perizinan dilakukan maksimal 3 hari.

No comments:

Post a Comment