THE REGISTRATION OF CUSTOM PROPERTY RIGHT LAND FOR
FIRST TIME BY SOCIETY IN SAWAHLUNTO MUNICIPALITY
BY
ILHAMSYAH
ABSTRACT
Land
is very meaningful material in human life. Whatever activities are done
by human on land. Because it is very meaningful in human life, so human always
makes every efforts and dominates land. Sometimes the domination of the land is
striven as maximal as possible to increase life welfare. Many efforts done by
land owner to defend from other side wicht disturb the right ownership of the
land.
The registration of land has purpose
to guarantee the law certainty and law protection for righ holder. There are
two kinds of the land registration of the right transfer. This land
registration is done by National Land Board. The duty of its implementation is
done by Land Affairs Office.
This research is Sociological legal
research or empirical namely it is based on primer data or the facts and
problems which exist in society about registration of custom land ownership for
thefist time by society in sawahlunto municipality. The result of the research
indicates that the implementation of the registration of the custom property
land for the fist time in Sawahlunto
municipality does not yet run as it should be, because in its implemaentatiton
there is found some obstacles or handicaps like the coming of protest or
objection from other side on the request of society, and there are many applicants who do not yet
completed the registration request
reguirements of custom property land for the first time. The implementation of
the registrtion of the custom property land for the first time is done based on
Government Rule number 24 year 1997 article 65.
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Permasalahan.
Keberadaan tanah
sangat penting dalam kehidupan manusia, fungsi tanah sebagai sebagai "
media " pengikat ( Integrative factor ) bagi hubungan
kemasyarakatan, sebagai sarana pemersatu dan sebagai media pemenuh kebutuhan
hidup ( Economic factor ) bagi masyarakat tersebut.
Begitu pentingnya
tanah bagi kehidupan manusia, maka manusia selalu berusaha untuk memiliki dan
menguasai tanah. Kadang kala penguasaan terhadap tanah sering dilakukan dengan
cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tanah tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, tanah
bagi rakyat Indonesia merupakan suatu
hal penting, karena semua aktifitas dalam kehidupan sehari-harinya tergantung
kepada tanah, dikatakan pula bahwa terdapat hubungan magis religius antara
manusia dengan tanah, sebab manusia dari hidup sampai matinya tidak terlepas
dari tanah, dan juga perkembangan perekonomian yang pesat dan banyak tanah yang
tesangkut dalam kegiatan ekonomi, seperti jual beli, sewa menyewa, pembebanan
hak atas tanah yang dijadikan jaminan utang karena adanya pemberian kredit,
sehingga semakin lama semakin terasa perlunya suatu jaminan kepastian hukum
hak-hak atas tanah.
Salah satu tujuan pokok UUPA adalah
meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah
bagi seluruh rakyat, dengan telah dilaksanakan pendaftaran tanah pada setiap
tanah di seluruh Indonesia, berarti telah telah memberikan dasar-dasar untuk
mewujutkan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia,
terutama bagi rakyat petani sebagai masyarakat dapat dilindungi haknya.
Tujuan pendaftaran tanah meliputi
pendaftaran untuk pertama kali, maupun untuk pendaftaran peralihan hak atas
tanah, pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali diatur dalam Bab III Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, sedangkan yang berlaku pada saat
sekarang ini, diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,
dan untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah diatur dalam Pasal 19 PP Nomor
24 Tahun 1997.
Pendaftaran tanah ini dapat
dikelompokkan :
1.
Pendaftaran tanah untuk pertama
kalinya untuk tanah milik adat yang belum pernah didaftarkan.
2.
Pendaftaran peralihan hak atas
tanah.
Pendaftaran tanah yang merupakan kepunyaan
bersama menurut hukum adat tidak dapat didaftarkan begitu saja tanpa ada
musyawarah dari kaum dan pemilik tanah, oleh sebab itu petugas Kantor
Pertanahan harus menanyakan terlebih dahulu pada pemilik tanah adat tersebut,
apakah sudah merupakan kesepakatan bersama dari anggota kaum untuk mendaftarkan
tanah adat tersebut. Untuk mendaftarkan tanah adat haruslah ada kesepakatan
atau persetujuan dari anggota kaum yang gunanya untuk menjaga jangan timbulnya
sengketa nantinya.
Pembuatan dan penerbitan sertifikat
hak atas tanah merupakan salah satu rangkaian kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia sebagaimana
diatur dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang bertujuan
untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Disamping itu
dengan dilakukannya pendaftaran tanh secara tertib dan teratur akan merupakan
salah satu perwujudan dari pada pelaksanaan Catur Tertib Pertanahan.
Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi
sangat kurangnya minat dari masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, disebabkan
karena tidak adanya sanksi sama sekali yang diberikan dan dikenakan terhadap
tanah yang tidak didaftarkan, atau juga masih belum cukup dipahaminya arti
pentingnya tanda bukti hak atas tanah ( sertifikat ) bukti yang kuat, disamping
itu tidak tertutup kemungkinan karena tinggi biaya dan lamanya proses
penyelesaiannya. Untuk itu penulis sengaja melakukan penelitian dengan judul “PENDAFTARAN
TANAH HAK MILIK ADAT UNTUK PERTAMA KALI OLEH MASYARAKAT DI KOTA SAWAHLUNTO”
1.2 Rumusan Permasalahan
1. Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran tanah hak
milik adat untuk pertama kali oleh masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum
di Kota Sawahlunto ?.
2. Apakah kendala atau hambatan pelaksanaan
pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali, sehingga masih banyaknya
bidang-bidang tanah belum terdaftar di Kota Sawahlunto ?.
3. Bagaimanakah upaya- upaya yang dilakukan untuk
mengatasi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali
tersebut ?.
1.3 Tujuan Penelitian
- Untuk mengetahui proses dan pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali oleh masyarakat di Kota Sawahlunto;
- Untuk mengetahui kendala yang menghambat pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali karena masih banyaknya bidang-bidang tanah belum terdaftar di Kota Sawahlunto;
- Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali tersebut.
1.4 Manfaat Penelitian
1. Secara
Teoritis hasil penelitian diharapkan merupakan sumbangan pemikiran untuk
pengembangan hukum khususnya dalam disiplin dibidang hukum pertanahan,
diharapkan nantinya hasil dari penelitian ini dapat dimanfaatkan dan diterapkan
oleh para pelaksana hukum dibidang pertanahan.
2. Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pelaksana hukum dibidang pertanahan,
terutama dibidang pendaftaran hak atas tanah.
1.5 Kerangka Teoritis dan Konseptual
1.5.1
Kerangka Teoritis
Untuk mengetahui apakah hukum akan
bekerja secara efektif atau telah berjalan efektif sekalian data hukum yang
berhasil ditemukan dianalisis menggunakan setidaknya:
1.
Materi perundang-undangan itu
sendiri
2.
Kelembagaan dan aparat
pelaksana
3.
Sarana dan fasilitas
4.
Masyarakat
5.
Budaya masyarakat.
Clearence J. Dias menyatakan bahwa
efektifitas suatu sistem hukum ditentukan oleh lima syarat sebagai berikut.
a.
Mudah tidaknya makna atau isi
aturan-aturan hukum itu ditangkap dan dipahami.
b.
Luas tidaknya kalangan didalam
masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan hukum itu.
c.
Efisien dan efektif tidaknya
mobilisasi aturan-aturan hukum yang dicapai dengan bantuan :
1.
Aparat administrasi yang
menyadari kewajibannya untuk melibatkan diri ke dalam usaha mobilisasi yang
demikian itu;
2.
Para masyarakat yang harus
berpartisipasi didalam proses mobilisasi hukum.
d.
Adanya mekanisme penyelesaian
sengketa yang tidak hanya mudah dihubungi dan dimasuki oleh setiap masyarakat,
akan tetapi juga cukup efektif menyelesaikan sengketa-sengketa itu.
e.
Adanya anggapan dan pengakuan
yang merata dikalangan masyarakat bahwa
aturan-aturan dan pranata-pranata hukum itu memang sesungguhnyalah berdaya
kemampuan efektif.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960, yang telah diundangkan berarti telah diletakkan landasan yang kokoh
bagi penyelengaraan administrasi pertanahan guna mewujudkan tujuan nasional
bangsa Indonesia.
Pengertian dari pendaftaran tanah meliputi 2 (
dua ) kegiatan, antara lain sebagai berikut :
a. Pendaftaran tanah untuk pertama kali
b. Pemeliharaan data pendaftaran tanah
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menentukan bahwa pendaftaran tanah itu
diselenggarakan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan
dengan sistem publikasinya “sistem negatif bertendensi positif” atau sistem
negatif yang mengandung positif.
Maka hal diatas
dapat mengandung pengertian bahwa pendaftaran tanah itu tidak menjamin terhadap
nama-nama yang telah terdaftar sebagai pemegang hak tidak dapat dibantah jika
nama yang terdaftar bukan pemilik yang sebenarnya. Pendaftaran
tanah dilaksanakan melalui 2 (dua) cara yaitu :
1.
Secara sistematik
2.
Secara sporadik
1.5.2
Kerangka Konseptual
Pengertian Tanah
Pengertian Tanah
bahasa kita dapat dipakai dalam berbagai arti. Maka dalam penggunaannya
perlu diberi batasan, agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan.
Dalam hukum tanah kata sebutan “tanah” dipakai dalam arti yuridis, sebagai
suatu pengertian yang telah diberikan batasan resmi oleh UUPA.
Pasal 4 UUPA
menyatakan bahwa : “atas dasar hak menguasai Negara sebagai yang dimaksud dalam
Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut
tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”. Tanah
dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi (ayat 1), sedangkan hak atas
tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang terbatas.
Tanah diberikan
kepada dan dipunyai oleh orang-orang dengan hak-hak yang disediakan oleh UUPA,
adalah digunakan atau dimanfaatkan. Diberikan dan dipunyainya tanah dengan
hak-hak tersebut tidak akan bermakna, jika penggunaannya tebatas hanya pada
tanah sebagai permukaan bumi saja. Untuk keperluan apapun tidak bisa tidak,
pasti diperlukan juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada dibawahnya dan
air serta ruang yang ada diatasnya. Oleh karena itu didalam ayat (2)
dinyatakan, bahwa hak-hak atas tanah bukan hanya memberikan wewenang untuk
mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang bersangkutan, yang disebut
“tanah” akan tetapi juga tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta
ruang yang ada diatasnya.
Hak atas tanah itu
adalah tanah dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi. Tetapi wewenang
mengunakan yang bersumber dari pada hak tersebut diperluas hingga meliputi juga
penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada dibawah tanah dan air serta ruang yang
ada diatasnya. Tubuh bumi dan air serta ruang yang diamaksudkan itu bukan kepunyaan
pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Ia hanya diperbolehkan
mengunakannya. Dan itupun ada batasnya seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4
ayat (2) UUPA dengan kata-kata “sekedar
diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah
itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan yang
lebih tinggi”.
Tanah sebagai mana
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah meliputi
bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas dan merupakan
objek dari pendaftaran tanah. adi yang dimaksud dengan tanah dalam tulisan ini
adalah permukaan bumi yang terbatas dan merupakan objek pendaftaran tanah yang
mana tujuan akhir dari pendaftaran tanah tersebut adalah untuk mendapatkan
kepastian hukum dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.
Pengertian Tanah Milik Adat
Tanah Milik Adat
adalah hak atas tanah dari masyarakat hukum adat yang belum pernah didaftarkan,
yang dibeberapa wilayah di Indonesia dikenal dengan berbagai nama.
Hak ulayat adalah
suatu rangkaian dari hak-hak dan kewajiban masyarakat hukum adat yang
berhubungan dengan tanah-tanah yang termasuk lingkungan wilayah. Hak
persekutuan hukum atas tanah sekitar lingkungannya yang dikenal dengan hak
ulayat itu merupakan hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh suatu
persekutuan hukum, dimana masyarakat tersebut mempunyai hak untuk menguasai
tanah atau sebidang tanah yang ada disekitar lingkungannya.
Pengertian Pendaftaran Tanah
Menurut A.P
Parlindungan, pendaftaran tanah adalah “suatu proses tata usaha dan tata cara
untuk mencapai kepastian hukum yang sah tentang hak atas tanah”. Sedangkan menurut Sudargo Gautama dan G.
Sukahar Badwi, mengemukakan bahwa “dengan adanya pendaftaran tanah ini barulah
dapat dijamin tentang hak-hak dari pada seseorang diatas tanah”.
Pengertian Sertifikat
Pasal 32 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan sertifikat diterbitkan
untuk kepentingan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan data
fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam
buku tanah.
II. METODE
PENELITIAN
2.1 Pendekatan
Penelitian ini
termasuk kedalam penelitian hukum sosiologis (Socio-legal Research) atau
empiris yaitu didasarkan pada data primer atau fakta-fakta dan masalah-masalah
yang ada dalam masyarakat mengenai pendaftaran tanah hak milik adat di Kota
Sawahlunto atau disebut juga dengan penelitian lapangan.
2.2 Sifat Penelitian
Penelitian yang
penulis lakukan ini merupakan penelitian ekplanatoris yang bertujuan untuk menguji
teori efektifitas hukum atau hipotesa dari salah satu tesis yang berjudul
pendaftaran hak untuk pertama kali atas tanah negara oleh masyarakat.
2.3 Lokasi Penelitian.
Penelitian ini
dilakukan di Kota Sawahlunto yaitu di Kecamatan Talawi, Desa Talawi Hilir.
2.4 Metode dan Alat Pengumpulan Data
1. Studi Dokumen
Yaitu data yang diperoleh dari buku-buku, peraturan
perundang-undangan, dokumen lain yang terkait dengan judul ini. Data yang
diperoleh disebut data sekunder, yang terdiri dari :
a.Bahan hukum
primer
c.Bahan hukum
sekunder
d.Bahan hukum
tersier
2. Kuesioner
Kuesioner ini
dilakukan terhadap 20 dari responden yang telah mendaftarkan tanahnya, dan 20
responden yang belum mendaftarkan tanahnya.
3. Wawancara
Wawancara merupakan alat pendukung pengumpulan data
dalam penelitian ini. Wawancara yang dilakukan terhadap informan dengan
mengajukan pertanyaan secara langsung .
2.5
Analisa
Data
Teknik atau pola
analisis bahan hukum dalam penelitian ini didasarkan pada metode
kualitatif. Semua hasil penelitian
dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait, pendapat-pendapat
pakar dan teori yang mendukung penelitian ini, setelah itu disimpulkan dalam
bab- bab dan akhirnya ditarik suatu kesimpulan sebagai jawaban terhadap
permasalahan-permasalahan di dalam penelitian ini.
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan
data yang diperoleh bahwa Kota Sawahlunto yang memiliki luas wilayah 27,345 Ha
yang penguasaan tanah terdiri dari :
Tabel
2. Pengguasan Tanah
No
|
Penggunaan
|
Luas (Ha)
|
Persentase (%)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Tanah
Pertambangan Ombilin
Tanah
Pertambangan Swasta lainnya
Tanah PT.
KAI
Tanah Negara
(Pemda)
Tanah yang telah
terdaftar
|
9.789,18
1.626,70
8,40
22,10
1.387,02
14.511,60
|
35,796
5,954
0,03
0,08
5,074
53,066
|
J u m l a h
|
27.345,00
|
100
|
Sumber data : Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto
Tahun 2005
Pada saat ini pemanfaatan dan
penggunaan tanah di Kota Sawahlunto tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah,
maka sehingga sering menimbulkan kerusakan pada tanah dan sengketa
kepemilikannya, disamping itu banyak masyarakat yang sudah mengolah dan
menguasai tanah tetapi belum mempunyai atau memiliki status kepemilikan dari
hak atas tanahnya, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik atau sengketa
pertanahan.
Mengenai
penguasaan tanah hak milik adat di Desa Talawi Hilir dikelompokan dalam empat bagian:
- Tanah Nagari
- Tanah Suku
- Tanah Kaum
- Tanah pribadi (perorangan)
Dari hasil
penelitian yang diperoleh bahwa pendaftaran tanah milik adat untuk pertama kali
yang terjadi di Kota Sawahlunto adalah tanah milik adat yang telah didaftarkan
manjadi hak milik, dan pendaftran hak milik adat ini terdiri dari dua cara
yaitu:
1.
Pengakuan Hak
2.
Penegasan Hak
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah
hak milik adat di Kota Sawahlunto sering juga ditemui beberapa kendala atau
hambatan di antaranya adalah :
1.Sering timbulnya sanggahan atau keberatan dari pihak-pihak lain
terhadap proses pendaftaram tanah yang dilaksanakan karena mereka menganggap
lebih berhak terhadap tanah yang dimohon, hal tersebut disebabkan karena tanah
hak milik adat di Minang Kabau ini umumnya berasal dari pusako tinggi (harta
milik bersama).
2.Pada umumnya pemohon sulit dalam melengkapi persyaratan permohonan
pendaftaran tanah, hal ini disebabkan karena untuk surat pernyataan penguasaan
fisik bidang tanah (sporadik), harus memasukkan banyak unsur adat didalamnya
baik sebagai saksi, pembenar maupun mengetahui.
3.Rendahnya pemahaman dari masyarakat tentang hukum dibidang
pertanahan
4.Sulitnya membatasi silsilah ranji keturunan pada kaum tersebut.
5.Dalam melaksanakan pengukuran sering tidak mengikut sertakan pihak
yang terkait .
6.Kurangnya tenaga teknis pengukuran dan tenaga administrasi pada
Kantor Pertanahan, sehingga dapat juga menghambat proses pendaftaran tanah.
IV.KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pendaftaran tanah milik adat untuk pertama kali di Kota Sawahlunto belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, disebabkan karena dalam pelaksanaannya masih ditemui beberapa kendala di lapangan seperti timbulnya sanggahan atau keberatan dari pihak lain atas proses permohonan hak atas tanah oleh masyarakat yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, serta banyak pemohon yang belum melengkapi persyaratan permohonan pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali. Di Kota Sawahlunto proses pelaksanan pendaftaran tanah milik adat untuk pertama kali terhadap tanah yang belum pernah terdaftar sama sekali pada Kantor Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 tahun 1997 Pasal 65.
- Kendala atau faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali di Kota Sawahlunto adalah :
-
Timbulnya sanggahan/ keberatan
atas pengumuman yang dibuat oleh Kantor Pertanahan, terhadap tanah hak milik
adat yang dimohon oleh pemohon untuk pertama kali dari pihak yang merasa punya
hak/ punya kepentingan atas tanah milik adat yang dimohon tersebut.
-
Pihak masyarakat dalam hal ini
para pemohon pendaftaran tanah milik adat untuk pertama kali pada umumnya
kesulitan melengkapi persyaratan yang disyaratkan oleh Kantor Pertanahan Kota
Sawahlunto, hal tersebut disebabkan oleh karena surat pernyataan penguasaan
fisik bidang tanah (sporadik), harus memasukan banyak unsur fungsionaris adat,
baik sebagai pembenar maupun sebagai orang yang mengetahui.
3. Adapun upaya yang telah dilakukan untuk
mengatasi kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali di Kota
Sawahlunto, maka pihak Kantor Pertanahan lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atau pemohon, karena pemahaman masyarakat di bidang hukum pertanahan
sangat minim.
S a r a n
- Agar dimasa mendatang pelaksanaan pendafataran tanah hak milik adat untuk pertama kali di Kota Sawahlunto bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya dengan dukungan semua pihak yang terkait, sehingga tanah hak milik adat yang belum terdaftar agar segera dapat dilaksanakan proses pendaftaran hak atas tanahnya.
- Agar Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dibidang pertanahan, sehingga faktor-faktor penghambat dalam proses pendaftaran tanah hak milik adat untuk pertama kali ini dapat diatasi, sehingga dimasa yang akan data semua tanah hak milik adat yang belum terdaftar agar dapat didaftarkan hak atas tanahnnya.
- Agar Kantor Pertanahan sering mengadakan penyuluhan hukum atau sosialisasi tentang pertanahan, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap hal ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurrahman, 1984, Tentang dan Sekitar UUPA, Alumni Bandung
Effendi, Bachtiar,
1982, Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Alumni Bandung
Harsono, Budi, 1970, UUPA, Djambatan, Jakarta
Hermayulis, 1999, Penerapan
Hukum Pertanahan dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Kekerabatan Pada Sistem
Kekerabatan Matrilineal Minangkabau di Sumatera Barat
Konsorsium
Reformasi Hukum Nasional ( KRHN ) dan Konsorsium Pembaharuan Hukum Agraria (
KPA ), 1998, Usulan Revisi ( Menuju Penegakan Hak-Hak Rakyat Atas
Sumber-Sumber Agraria )
Kartasapoetra, G
Dkk, 1986, Masalah Pertanahan di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta
----------------,
1984, Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah,
Rineka Cipta
Lembaga Kerapatan
Adat Alam Minangkabau Sumatera Barat, 2000, Bunga Rampai Pengetahuan Adat
Minangkabau, Ratu Grafika
Maria, SW,
Sumardjono, 1985, Kebijakan Pertanahan, Penerbit Buku
Kompas, Jakarta
Mirwati, Yulia,
1992, Kedudukan Tanah Adat di Indonesia, Universitas Sumatera
Utara,
Natanegara,
E.Soewandha dan Karbini, 1984, Himpunan Klasifikasi Peraturan-peraturan
Agraria di Indonesia, Antar Kota, Jakarta
Parlindungan A.P,
1991, Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara PPAT, Mandar Maju, Bandung
-----------------,
1993, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung
-----------------,
1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia ( Berdasarkan PP No. 24
Tahun 1997 ) dilengkapi dengan PPAT ( PP
No.37 Tahun 1998), Mandar Maju, Bandung
Perangin, Effendi,
1994, Praktek Jual Beli Tanah, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta
Ruchyat, Effendi,
1984, Sistem Pendaftaran Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA,
Armico, Bandung
--------------------,
1999, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Bandung
Salindeho, Jhon, 1987, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Sinar
Grafika
Saptomo, Ade,
2006, Metodologi Penelitian Hukum Sosiologis dan Normatif, Fakultas
Hukum dan Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Andalas Padang.
Sjahmunir, AM
2001, Eksistensi Tanah Ulayat Dewasa ini di Sumatera Barat, Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat
Soehadi, R, Tanya
Jawab Hukum Agraria dengan Lampiran-Lampiran, Karya Anda, Surabaya
--------------, Penyelesaian
Sengketa tentang Tanah (Sesudah Berlakunya UUPA ), Usaha Nasional, Surabaya
Soekanto,
Soerjono, 1983, Pokok-pokok sosiologi hukum, Rajawali Perss Jakarta
-------------,
Abdurrahman, 1995, Prosedur Pendaftaran Tanah, Rineka Cipta, Jakarta
Soetomo, SH, 1986,
Politik dan Administrasi Agraria, Usaha Nasional, Surabaya
Soimin, Sudaryo,
1993, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta
Thalib, Sayuti,
1985, Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau,
Bina Aksara
Wahid, Muchtar,
2005, Analisis Deskriptif Terhadap Kepastian Hukum Hak Milik Atas
Tanah, Sinopsis Disertasi Pengukuhan Gelar Doktor Program Pascasarjana
Universitas Hasanuddin Makasar.
Wignjosoebroto,
Soetandyo, Penelitian Mengenai Pelayanan Hukum Kepada Orang-orang Miskin, dalam
Bunga Rampai Permasalahan Hukum dan Pembangunan, 1967, Airlangga
Peraturan
Perundang-undangan
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
PP No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta
Tanah
PP No. 46 Tahun
2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Badan Pertanahan Nasional
Keppres No. 26
Tahun 1988 Tentang BPN
Penpres No. 10
Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional RI
Permenag No. 10
Tahun 1961 Tentang Penunjukkan Pejabat yang dimaksud dalam Pasal 19 PP No. 10
Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah Seerta Hak dan Kewajiban
Permenag/ Kepala
BPN No.3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
Permenag/ Kepala
BPN No. 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah
Permenag/ Kepala
BPN No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah
Peraturan Kepala
BPN RI No. 4 Tahun 2006 Tentang Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan Kab/
Kota
Ucapan
Terima Kasih
Penulis mengucapkan
terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu hingga terselesainya
penelitian dan penulisan artikel ini.
Bio
Data Penulis
Penulis lahir di
Padang tanggal 30 Juni 1966, merupakan anak ke delapan dari sepuluh orang
bersaudara, dari pasangan orang tua penulis St. Sjofjan Adnan ( Almarhum )
dengan Hj. Syarifah Halim.
Penulis
menamatkan Sekolah Dasar di Padang pada tahun 1979, Sekolah Menengah Pertama di
Padang pada tahun 1982, Sekolah Menengah Atas di Padang pada tahun 1985 dan
Fakultas Hukum di Padang. Penulis bekerja di lingkungan Badan Pertanahan
Nasional RI, tepatnya pada Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto.
http://repository.unand.ac.id/1686/1/ilhamsyah_05211029.doc (accesed 11/11/10
No comments:
Post a Comment