Subjek Kajian
Sosiologi Pemerintahan
Sosiologi
pemerintahan berangkat dari manusia sebagai anggota masyarakat sebagai subjek
kajiannya. Manusia yang dalam batasan dunia politik-pemerintahan disebut
sebagai rakyat, merupakan makhluk bermartabat, dinamis dan berakal budi.oleh
karena itu, manusia adalah pribadi, individu. Manusia sebagai keseluruhan, akan
dibahas secara terperinci menjadi hakikat, pengertian , konteks keberadaannya
dalam lingkup dan lingkungannya sebagai: makhluk yang mempunyai kaitan langsung
dengan Sang Khalik. Manusia adalah makhluk yang bermanfaat, oleh karena itu
manusia memiliki hak asasi yang melekat pada dirinya karena ia manusia dan juga
merupakan individu yang unik, tak ada duanya, sekaligus sebagai yang misteri.
Manusia juga adalah penduduk yang memiliki hak untuk hidup dan menempati ruang
tertentu dari belahan bumi ini sehingga ia memiliki hubungan yang erat dengan
bangsa. Sebagai warga bangsa ia mempunyai keinginan dan dorongan yang menjadi
endapan kebersamaan atas dasar solidaritas, dapat menentukan sikap untuk
membangun sebuah bangsa yang berdaulat( nation building) dari, oleh dan untuk
rakyat secara bersama-sama membentuk satu sistem negara. Negara merupakan
puncak sistem politik dan negara membawa – serta propertiesnya berupa makhluk,
manusia, penduduk, masyarakat dan bangsa.
Berbagai posisi dan kedudukan masyarakat
sebagai penduduk, orang , makhluk , manusia, rakyat, warga negara dan dunia
mempunyai perbedaan mendasar atas bentuk, jenis dan strategi pemenuhan
kebutuhan hidup yang bersifat hakiki baik azasi sosial, ekonomi, dan budaya
maupun hak sipil dan hak politik.pemerintah diadakan untuk menjamin dan
menyeimbangkan pemenuhan berbagai kebutuhan azasi ini dalam aneka tuntutan
sebagai masyarakat.
A. Masyarakat
Sebagai Subjek Sosiologi Pemerintahan
Masyarakat
adalah sebuah konsep yang mengandung unsur nilai-nilai makhluk, manusia, orang,
penduduk, warga masyarakat , warga bangsa, warga dunia, rakyat, dan yang
diperintah. Fokus utamanya adalah manusia sebagai subjek yang diperintah.
Unsur-unsur masyarakat termasuk unsur yang diperintah akan dikaji dan
dijelaskan secara rinci, melengkapi apa yang telah dikontruksikan Ndraha (2003)
berikut ini.
ALLAH
Menciptakan
Makhluk
(manusia)---------------------BERBUMI
makhluk
HAM.................................Manusia
PENDUDUK----BERMASYARAKAT
Makhluk
Manusia
Penduduk
Civil
society------------------MASYARAKAT...BERBANGSA
Warga
makhluk
Manusia
Penduduk
Masyarakat
Bangsa
Soverign-----------------------------------------------BANGSA-BERNEGARA
Rakyat makhluk
Manusia
Penduduk
Masyarakat
Bangsa
Warga
negara------------------------------------------------------------NEGARA
Makhluk
Manusia
Penduduk/masyarakat
Yang-diperintah-----------hubungan
pemerintahan---------PEMERINTAH
bangsa
negara
konsumer
B. Hak
Sipil Penduduk, Masyarakat, Rakyat, Dan Warga Negara
Penduduk,
masyarakat , rakyat, warga negara, dan warga dunia merupakan subjek
pengkategorian yang diperintah. Mereka juga memiliki hak azasi yang
stidak-tidaknya harus memenuhi standar pelayanan-minimal-oleh negara
sebagaimana yang terumus dalam ketentuan dan perjanjian international mengenai
hak-hak sipil dan politik.
Penelusuran
ruang lingkup hak sipil diawali dari kajian posisi manusia sebagai makhluk
ciptaan sampai sebagai konsumer produk pemerintahan. Dengan demikian akan
diperoleh pemahaman komprehensif dan integral tentang hak-hak sipil yang akan dilindungi
dan dipenuhi secara minimal sekalipun, dari setiap posisi manusia baik sebagai
makhluk, orang, manusia, penduduk, masyarakat, rakyat, bangsa atau sebagai
warga dunia
Dikutip
dari:
Prof. Dr. I. Nyoman
Sumaryadi, Drs., M.Si, sosiologi pemerintahan(Bogor: Ghalia Indonesia, 2013)
hal 99-119
http://sosbud.kompasiana.com/2013/01/27/perkembangan-sosiologi-masyarakat-modern-pada-saat-ini-529142.html
No comments:
Post a Comment